Jakarta, 28 Rajab 1438/25 April 2017 (MINA) – Muhammadiyah dan Sejumlah organisasi nelayan melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dianggap merugikan sektor perikanan terutama nelayan yang belakangan kehilangan mata pencahariannya.
“Tujuan kami melaporkan, adalah untuk memberikan informasi dampak kebijakan Susi Pudjiastuti yang telah melahirkan kemiskinan, pengangguran dan PHK terhadap tenaga kerja di industri perikanan bahkan rentan konflik antarnelayan maupun masyarakat,” kata Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dan Katam Indonesia Rusdianto Samawa dalam keterangan tertulis diterima Miraj Islamic News Agency (MINA), Jakarta.
Ia mengatakan bahwa menteri Susi telah mulai mengeluarkan dari permen KP No. 56 Tahun 2014, Permen KP No. 57 Tahun 2014, Permen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Ps 92 dan Peraturan Perum Perindo.
“Masih banyak Permen yang diterbitkan tak sesuai kehendak nelayan dan masyarakat pada umumnya. Dampak dari peraturan itu sudah tentu nelayan mendapat tekanan beban hidup yang sangat besar,” tambah Rusdianto.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Menurutnya ini berdampak pada kerugian yang mencapai triliun rupiah bagi nelayan kelas menengah.
“Kita bisa merasakan betapa rendahnya kepedulian pemerintah terhadap nelayan sekarang ini. Dimana alat tangkap ikannya di larang, perahunya di batasi, nelayan ditangkap dan dipenjarakan, di tuduh kerjasama dengan asing,” tambah Rusdianto.
“Sehingga hal ini berakibat pada anak-anak nelayan mengalami putus sekolah, istri dan mertua mereka tak lagi berjualan ikan bakulan. Didesa-desa tak lagi mendengar riangnya jualan ikan di setiap lorong gang-gang dan jalan setapak. Tidak tampak lagi Bapak-bapak nelayan memikul hasil tangkapan dari laut ke rumahnya,” ujar Rusdianto.
Dia juga mengungkapkan perahu-perahu nelayan kecil di ikat di tontonkan dihadapan mereka sambil meneteskan air mata.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Ini merupakan kebijakan tidak berkeadilan dan tak berprikemanusiaan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM di Indonesia,” tegas Rusdianto.
FNI terdiri dari Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, Pesisir Indonesia, Global Base Review (GBR), Katam Indonesia, Front Nelayan Bersatu, Komite Laut dan Komunitas Nelayan Bajo Sumbawa, Indonesia Kita (IK), Masyarakat Nelayan Sumbawa, Rukun Nelayan Lamongan dan Komunitas Keluarga Kerang Indonesia.
Dia juga mengatakan sejumlah regulasi dari Menteri Susi yang menghambat mata pencaharian nelayan. Padahal potensi ekonomi perikanan bisa membuka lapangan kerja tambahan bagi 20 juta kepala keluarga di desa-desa pesisir dengan potensi tangkapan 60 juta ton ikan per tahun dan bisa menyumbang devisa 240 miliar dolar AS.(L/R03/RS3)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia