Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Tegaskan: Rokok Elektronik Haram

sri astuti - Jumat, 24 Januari 2020 - 20:14 WIB

Jumat, 24 Januari 2020 - 20:14 WIB

15 Views

Ilustrasi: perokok elektrik. (Foto: Getty Images)

Yogyakarta, MINA – Muhammadiyah dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Majelis Tarjih-nya kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah menolak rokok elektronik (e-cigarrete) yang sering disebut vape.

Hal itu disampaikan saat konsolidasi internal Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa tengah dan Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat (24/1).

Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan, di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengeluarkan Fatwa larangan rokok elektronik itu.

Larangan dinyatakan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Adapun fatwa dari Majelis tarjih tersebut adalah :

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

1). Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;

2). Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah)

a. mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. melindungi dan memelihara generasi muda;
c. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;

3). Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

4). Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6).

5) Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2).

6) Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Tausiyah
Indonesia
Indonesia