Muhammadiyah Tegaskan: Rokok Elektronik Haram

Yogyakarta, MINA – Muhammadiyah dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Majelis Tarjih-nya kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah menolak (e-cigarrete) yang sering disebut vape.

Hal itu disampaikan saat konsolidasi internal Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa tengah dan Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat (24/1).

Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan, di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengeluarkan Fatwa larangan rokok elektronik itu.

Larangan dinyatakan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Adapun fatwa dari Majelis tarjih tersebut adalah :

1). Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;

2). Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah)

a. mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. melindungi dan memelihara generasi muda;
c. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;

3). Merokok e-cigarette hukumnya adalah sebagaimana rokok konvensional.

4). Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6).

5) Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2).

6) Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)