Muhammadiyah Temukan Potensi Gratifikasi pada Kasus Siyono

Jakarta, 21 Rajab 1436/29 April 2016 (MINA) – Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengadvokasi keluarga yang meninggal saat ditangkap menemukan adanya potensi gratifikasi.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Densus 88 memberikan uang Rp100 juta ke keluarga Siyono dan adanya surat klausul agar keluarga tak melakukan tuntutan hukum, harus ikhlas atas kematian suaminya, tak perlu mencari pengacara, dan melanjutkan ke proses hukum atas kematian Siyono.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang telah menyebut uang itu dari kantong pribadi Kadensus (Kepala Densus).

“Kami sudah melaporkan ke PPATK, ada potensi gratifikasi,” tegas Dahnil Anzar pada acara Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri 8 dengan  tema ”Terorisme dan Korupsi” di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (28/4) siang.

Pembicara lainnya yaitu Ketua Pansus UU Terorisme Muhammad Syafi’i, advokat dan aktivis Todung Mulya Lubis, dan Komisioner Komnas HAM Manager Nasution.

Manager Nasution menegaskan dalam kasus penangkapan Siyono, Densus 88 telah melakukan tiga Pelanggaran HAM, yakni hak hidup, hak tidak dianiaya, dan hak untuk pengadilan praduga tak bersalah.

Dia mendorong agar segera dilakukan audit terhadap kinerja dan keuangan Densus 88. Apalagi tahun ini Densus 88 mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun. Namun tidak ada laporan terbuka soal penggunaan anggaran itu.

Berdasarkan data yang dilansir Komnas HAM sudah ada lebih dari 100 orang tewas dalam operasi Densus 88. Semuanya tewas tanpa melewati proses hukum. (L/M022/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.