“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Kiai Niam, di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengtakan, Surat Edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 lalu. Isi Surat Edaran tersebut, katanya, telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.
“Dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.
Karena itu, kata pengasuh Pesantren An-Nahdloh ini, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah timbulnya mafsadah.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Ia menyampaikan, aturan ini bagaimanapun merupakan kerangka aturan umum. Tetapi, dia menekankan, dalam implementasinya perlu memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak bisa digeneralisasi.
“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” imbuhnya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda