Jakarta, 28 Ramadhan 1434/5 Agustus 2013 (MINA) – Hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemanfaatkan bagian area masjid untuk kepentingan ekonomis seperti resepsi pernikahan. Tetapi pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemakmuran dan tetap mejaga kehormatan masjid.
“Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan Aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,” katanya di Jakarta, Sabtu (3/8), seperti dilansir situs MUI.
Ia menambahkan, boleh juga memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
“Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Sementara itu, secara terpisah, Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH. Sholahudin Wahid (Gus Sholah) tidak mempermasalahkan fatwa MUI itu. Hanya saja Gus Sholah justru mempertanyakan mengapa fatwa MUI baru ada sekarang.
“Saya tidak tahu, latar belakangnya atau mungkin ada permasalahan hingga diterbitkannya baru sekarang,” paparnya.
Menurut Gus Sholah, adanya penggunaan bagian Masjid untuk kegiatan berdagang dan pernikahan sudah lama terjadi di Indonesia.
“Biasanya kan memang begitu, beberapa Masjid menggunakan lantai dasarnya untuk kawasan perdagangan,” tambahnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mengenai adanya kegiatan pernikahan di area Masjid, Sholahudin mengatakan bahwa selama ini pernikahan di area Masjid hanya dilakukan pada saat kegiatan akad. Kalaupun di Masjid, untuk resepsi biasanya dilakukan di bangunan atau gedung lain.
Dalam sidang fatwa MUI yang digelar Sabtu (3/8) itu juga disampaikan bahwa menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (T/P015/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon