Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun draft Kode Etik Dakwah di Media Elektronik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program tersebut agar dai di Indonesia bisa menyebarkan Islam Rahmatan Lil Alamin yang lebih baik.
“Kode Etik seperti ini perlu dibuat dan tentu perlu disepakati bersama agar semua dai itu memeperhatikan ini (Kode Etik),” kata Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi kepada Mi’raj News Agency (MINA) di Bogor, Sabtu (21/10).
Kementerian Agama (Kemenag) bersama KPI, MUI, media massa elektronik, dan sejumlah ormas melakukan penyusunan draft Kode Etik tersebut dan akan ditargetkan selesai tahun ini.
Kode Etik tersebut bisa menjadi pedoman para dai yang berdakwah di tv, radio, ataupun internet seperti Youtube dan Instagram. Menurut Ahmad, kode etik sangat dibutuhkan bagi para pendakwah saat ini.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Menurutnya, saat ini berbagai macam masalah timbul di masyarakat terkait cara dai berdakwah baik dari segi materi yang disampaikam atau masalah dari dai itu sendiri.
Ahmad mengatakan, kalau tidak dikendalikan dengan Kode Etik maka akan semakin banyak dai yang berdakwah seenaknya sendiri yang seharusnya menyatukan umat dan mencerahkan, malah menyulus perselisihan dan kontroversi.
MUI sendiri memiliki Pedoman Berdakwah, dalam penyusunan draft kode etik tersebut bisa bekerjasama. Setelah selesai akan disampaikan kepada para ulama dan bisa menjadi rujukan.
“Ini (Kode Etik) bisa disampaikan kepada para ulama, dai, dan daiyah, sehingga insyaallah dakwah di Indonesia akan kondusif dan betul-betul tujuannya adalah mengarahkan umat kepada keadaaan yang lebih baik untuk amar ma’ruf nahi munkar,” kata Ahmad. (L/R08/B05)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)