Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mendukung target 1 juta sertifikasi halal pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2023 ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan dalam ekspos laporan tahunan Komisi Fatwa MUI 2022, dihitung-hitung kapasitas yang terpakai selama 2022 lalu di bawah 10 persen dari kapasitas kelembagaan Komisi Fatwa secara nasional.
“Jadi kalau hanya 1 juta Insya Allah bisa dituntaskan asalkan 1 juta itu dimulai dari perencanaan awal,” kata Huda seperti dikutip dari MUIDigital, Rabu (4/1).
Dia menyebutkan persoalan lainnya pemerintah mengeluarkan perpu pengganti Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU Cipta kerja disebutkan bahwa untuk penetapan fatwa halal produk-produk yang self declere dalam hal ini termasuk program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di dalam perpu yang menetapkan adalah komite fatwa.
“Tapi dalam pasal pasal ini disebutkan komite-komite fatwa ini bertanggung jawab kepada BPJPH, nah ini agak tidak selaras dengan UU JPH,” kata Huda.
Huda juga mengatakan, terkait kendala kompetensi pendamping produksi halal.
Pertama, berhubung dengan adanya aturan baru maka masih sulit dalam kesepahaman atau kesepakatan terkait kriteria dan standar yang baru,maka hal ini perlu di diskusikan terus menerus.
Kedua, ketika perataan kemampuan atau kompetensi ini maka akibatnya laporan tidak berstandar sehingga dikembalikan terus untuk diperbaiki.
Ketiga, sulit dalam kesepahaman dan kesepakatan terkait dengan produk yang mestinya tidak perlu sertifikasi halal seperti ikan segar dan lain sebagainya. (R/R5/P2)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)