Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema ‘Sinergitas Penanganan Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’. Acara tersebut diselengarakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Maman Abdurrahman mengatakan, acara ini dilakukan dalam upaya mencegah dan menangani aliran-aliran keagaman sesat yang ada di Indonesia.
“Kita (MUI) tak bisa menerapkan, melarang (aliran-aliran), negara yang mengatakan ini boleh, ini tidak boleh. Oleh karena itu perlu sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dengan kementerian-kementerian lain,” katanya di sela acara.
Dalam FGD tersebut hadir perwakilan dari MUI, Kementerian Agama, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, BIN, Kemendikbud, dan BNPT.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?
Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Rida HR Salamah mengatakan, dari masukan-masukan perwakilan yang hadir, MUI dapat mengambil kesimpulan hasil dari FGD tersebut.
Salah satunya adalah membuat sebuah instrumen bagaimana cara mendeteksi dini aliran-aliran keagamaan yang memerlukan pendampingan.
Instrumen tersebut akan dibuat oleh MUI bersinergi dengan lembaga pemerintah yang hadir dalam FGD tersebut. Dibuat secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, dengan target selesai tahun 2020.
“Maka semua kita akan bisa melakukan pengawasan sejak dini meskipun baru berupa ‘pemikiran’ kita akan susun itu bersama-sama,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Menurut Rida, bahwa deteksi dini yang dilakukan MUI sendiri adalah dilakukan sejak berupa pemikiran, misalnya tentang terorisme, sekularisme agama, liberalisme agama, yang bisa menjadi bibit sebuah aliran yang harus diperhatikan.
“MUI mengingatkan sebuah pihak ketika pemikiran itu terindikasi menggangu kedaulatan negara, mengganggu keamanan negara, menyebabkan rusak kedamaian pesatuan bangsa, ini sudah merupakan ranah yang perlu diawasi walaupun baru berupa pemikiran,” katanya.
Hasil lain dari FGD tersebut adalah bagaimana mendampingi masyarakat yang merupakan bekas dari aliran-aliran keagamaan yang bermasalah, agar mereka tidak kembali lagi mengemban ideologi yang dapat mengganggu perdamaian beragama dan negara. (L/R08/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online