Jakarta, MINA – Majelis Ulama menyampaikan penyataan, menyikapi aksi pembakaran kitab suci Al-Quran yang dilakukan politisi sayap kanan garis keras Swedia Rasmus Paludan, pada hari Sabtu (14/4).
MUI menyampaikan pada Selasa (19/4), pernyataan sebagai berikut, Pertama, MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi.
Kedua, MUI berpandangan bahwa pembakaran Al-Quran adalah pelecehan terhadap agama mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.
Ketiga, MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB, tentang dialog antar peradaban (1998) dan resolusi PBB tentang memerangi Islamphobia (2022).
Oleh karena itu, MUI mengajak pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan resolusi PBB tentang memerangi Islamophobia dan tidak menjadi bagian dari Islamophobia serta tidak melindungi pelaku Islamophobia.
Keempat, MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati resulusi PBB tentang memerangi Islamophobia dan memdorong untuk ditingkatkannya dialog antaragama (interfaith dialogue) maupun dialog antar peradaban (dialog among civilizations) untuk meningtakan saling pemahaman (mutual understanding), saling menghormati (mutual respect) dan saling bertoleransi (mutual tolerance).
Kelima, meminta pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil Dubes Swedia di Jakarta.
Keenam, MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khsusunya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan agar tetap bersabar menahan diri serta tidak terprovokasi, oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Demikian pernyataan sikap MUI sebagai bentuk tanggung jawab ulama terhadap terciptanya suasana kehidupan masyarakat dunia yang damai, harmonis dan saling menghormati. Ditandatangi oleh Ketua MUI bidang Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. (L/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah