Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Menjaga Kelestarian Alam Kewajiban Moral dan Spiritual

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 2 Agustus 2024 - 04:33 WIB

Jumat, 2 Agustus 2024 - 04:33 WIB

16 Views

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) Dr Hayu Prabowo.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) Dr Hayu Prabowo menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari kewajiban moral dan spiritual umat Islam.

Hayu menekankan terdapat beberapa fatwa yang secara spesifik mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pemuliaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, termasuk dalam kegiatan pertambangan.

“Ada empat fatwa dari MUI yang berkaitan langsung dengan pertambangan dan lingkungan hidup. Di antaranya adalah Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, Fatwa MUI No 4 tentang Pelestarian Satwa Langka, Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya, serta Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang hukum pengendalian perubahan iklim global,” jelas Hayu kepada MINA, Kamis (1/8).

Menurut Hayu, soal kegiatan pertambangan itu diperbolehkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Anies: Mahasiswa Harus Berani Sampaikan Pendapat, Meski Lawan Arus

“Kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem. Hal ini mencakup pelaksanaan reklamasi, restorasi, dan rehabilitasi pasca pertambangan,” tambahnya.

Dalam konteks lebih luas, Hayu menekankan bahwa kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan, harus memperhatikan lima tujuan syariah atau maqasid syariah, yaitu: perlindungan agama (hifzudin), perlindungan akal (hifzul akal), perlindungan keturunan (hifzul nasl), perlindungan harta (hifzul mal), dan perlindungan jiwa (hifzul nafs).

“Ekonomi syariah tidak hanya mengejar keuntungan finansial tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Hal ini dikenal dengan konsep ‘Triple Bottom Line’: Profit, People, dan Planet, yang di dalamnya kita tambahkan elemen spiritualitas,” ujar Hayu.

Untuk itu, mengenai keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam pengelolaan tambang, Hayu menegaskan pentingnya tanggung jawab untuk memberikan kemaslahatan kepada umat.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Gandeng Titimangsa, Suguhkan Teater Musikal tentang Palestina

“Ormas yang diberikan izin untuk mengelola tambang harus memastikan bahwa operasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan tidak merusak lingkungan. Mereka harus menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hayu juga mengatakan, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk lebih peduli terhadap lingkungan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT.

“Bumi ini adalah ciptaan Allah yang harus kita pelihara. Seluruh kegiatan manusia, termasuk dalam sektor ekonomi, harus dilakukan dengan memuliakan bumi dan menjaga kesejahteraan generasi mendatang,” pungkasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imbas Gempa Garut-Bandung, 14 Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Khadijah
MINA Health