MUI MINTA MASYARAKAT AGAR HINDARI PROSTITUSI ONLINE
Jakarta, 9 Rajab 1436/28 April 2015 (MINA) – Ketua Komisi Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) Pusat, Sinansari Ecip mengatakan, masyarakat agar menghindari perbuatan prostitusi online.
Menurut Ecip, memang sudah ada UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 13 Tahun 2010. Namun belum ada adalah peraturan pemerintah tentang pornografi.
“Permasalahan marak prostitusi online antara lain adalah karena faktor ekonomi, yang dinilai masih menjadi penyebab utamanya,” kata Ecip kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/4).
Menurutnya, pemerintah mestinya memberantas prostitusi bukanlah dengan melokalisasinya. Setelah itu, kemudian berikan pembekalan keterampilan kepada para pelaku prostitusi.
“Persoalan utama orang menjalankan praktik prostitusi itu karena masalah ekonomi, maka solusi mengatasi permasalahan tersebut berarti penyiapan tenaga kerja”, imbuhnya.
Wacana Pemprov DKI melegalkan lokalisasi prostitusi agar tidak menyebar ke seluruh penjuru Ibu Kota Jakarta, itu merupakan pola pikir yang salah, dan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Karena persoalanya bukan tidak difasilitasi, tapi karena tidak diberantas. Oleh karena itu kalau meyelesaikan masalah dari hulu, bukan dari hilir,” ujar Ecip.
Ia mengharapkan, adanya majelis ta’lim dan kajian-kajian tentang Islam, dapat menangkal perbuatan prositusi online, terutama dikalangan anak-anak dan pelajar yang masih terlalu bebas dalam menggunakan media sosial. (L/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.