Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Masyarakat Tak Beli Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal

sri astuti Editor : Rendi MS - Senin, 23 Februari 2026 - 11:30 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 11:30 WIB

21 Views

KH Cholil Nafis (Foto: MUI Digital)

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis meminta masyarakat untuk tidak membeli produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

“Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” kata Kiai Cholil melalui akun Instagram pribadinya @cholilnafis, Ahad (22/2).

Pernyataan ini menanggapi kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dengan AS. 

Dalam perjanjian tersebut, produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Di sisi lain, Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat

Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026

Menurut Kiai Cholil, kesepakatan tersebut melanggar konstitusi, karena AS jadi bebas untuk mengelola semua kekayaan Indonesia, yang merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi Indonesia. Karenanya, Indonesia harus mengkaji ulang kesepakatan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, yang mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk AS yang tidak halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Prof. Niam.

Prof. Niam menegaskan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. 

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. 

Prof. Niam menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. 

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. 

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. 

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya. 

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Pekerja Terjebak Konflik AS-Israel vs Iran, Mayoritas Asal Jatim

Rekomendasi untuk Anda