Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI MINTA PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM LIBATKAN ULAMA DAN ORMAS

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 2 April 2015 - 08:07 WIB

Kamis, 2 April 2015 - 08:07 WIB

549 Views

mui ecip

Ketua Bidang Kominfo MUI Dr. Sinansari ecip (kanan). (Foto: Ant)

Jakarta, 13 Jumadil Akhir 1436/2 April 2015 (MINA) – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI), Dr. Sinansari ecip meminta kepada pemerintah, agar pemblokiran situs-situs Islam hendaknya melibatkan ulama (MUI), ormas-ormas Islam dan Kementerian Agama.

Pada siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Rabu (1/4), Sinansari mengatakan, pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati, sehingga keputusannya benar-benar kredibel.

“Keputusan jangan sampai mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan dan juga agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pada era informasi sekarang, pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

“Pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam. Ini karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam,” paparnya.

Apabila ternyata pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut telah salah dilakukan oleh Pemerintah, imbuhnya, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut.

“Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Ia menambahkan, MUI akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta para pengelola situs-situs media yang diblokir.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di tanah air, agar mereka dapat turut serta memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.

“Harapan kami Indonesia akan tetap dikenal sebagai negeri di mana kebebasan berpendapat sangat dihormati, dan Islam menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya. (T/P4/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda