Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI PERTANYAKAN ATURAN PEMERINTAH LARANG GURU AGAMA ISLAM ASAL TIMUR TENGAH

kurnia - Jumat, 9 Januari 2015 - 06:11 WIB

Jumat, 9 Januari 2015 - 06:11 WIB

1080 Views ㅤ

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhidin Junaedi, (Foto : Hudzaifah MINA)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (<a href=

MUI), Muhidin Junaedi, (Foto : Hudzaifah MINA)" width="298" height="313" /> Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhidin Junaedi, (Foto : Hudzaifah MINA)

Jakarta, 18 Rabi’ul Awwal 1436/8 Januari 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, mengatakan, pemerintah salah kaprah mengeluarkan kebijakan melarang guru dan dosen agama di sekolah-sekolah Islam.

Guru agama asing yang mengajar disekolah islam tersebut, harus dibawah domain kementerian pendidikan dan kebudayaan bukan kementerian tenaga kerja”. kata Muhyiddin kepada Kantor Berita MINA di kantor MUI Pusat. Jakarta, Kamis.

“Guru asal mancanegara di Timur Tengah itu jumlahnya sangat sedikit mereka bukan mengajarkan agama,  hanya mengajar Bahasa Arab, sedangkan untuk mengajarkan agama, cukup orang kita saja,” ujarnya.

“Mereka yang mengajar di Indonesia adalah tenaga kerja yang umumnya dosen Bahasa Arab dan tidak mengajarkan Radikalisme dan ekstrimis.” jelasnya menegaskan.

Baca Juga: BPJPH Serukan Harmonisasi Standar Halal Global di Forum Internasional IIHF 2025

“Mereka mengajarkan Bahasa Arab saja dan bisanya kita  lebih terpacu  belajar karena pengajarnya langsung dari Timur Tengah,” tambahnya.

Menurutnya, MUI sudah minta kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan  kebijakan larangan terhadap guru agama asing.

Sementara itu Imam Masjid Istiqlal, Mustafa Ali Yakub, juga mengatakan, guru agama asing tidak menyebabkan masalah yang dikhawatirkan oleh pemerintah.

Mustafa menilai larangan tersebut sangat tidak menghargai dosen atau guru agama asing yang telah berjasa bagi pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Tutup IIHF 2025, Indonesia Deklarasikan Jakarta Ibukota Halal Dunia

Ia juga meminta pemerintah untuk membuktikan bahwa adanya radikalisme yang disebarkan oleh guru agama asing. “Larangan itu sangat tidak menghargai guru agama asing dari negara Muslim di seluruh dunia, belum ada buktinya,” ujar Mustafa.

Kiai Mustafa sangat khawatir, langkah pemerintah dalam mengajukan larangan guru agama asing merupakan bentuk dari pelaksanaan protokol zionisme nomor 14.

Ia menjelaskan protokol tersebut berisi tentang penghapusan seluruh agama di dunia kecuali Yahudi. “Sangat lebih berbahaya bila larangan tersebut nantinya direalisasikan,” tegas Mustafa. (L/P002/P2)

 

Baca Juga: BPJPH Anugerahkan Penghargaan kepada Pendamping Halal Terbaik di Penutupan IIHF 2025

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menggali Spirit Ilahiah Lewat Seni, Tradisi Muharam Jadi Sarana Penajaman Nurani dan Ekoteologi di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Serangan ke Iran (foto: Anadolu Agency)
Internasional
Internasional
Internasional