Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Sebut Larangan Jilbab di Institusi Kesehatan Sebagai Kebijakan Primitif

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Senin, 2 September 2024 - 11:47 WIB

Senin, 2 September 2024 - 11:47 WIB

39 Views

Jakarta, MINA – Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Dr H Ikhsan Abdullah menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Ikhsan yang merupakan praktisi hukum senior menyayangkan hal tersebut jika benar demikian dan menyatakan kebijakan tersebut sebagai pola kebijakan primitif.

“Kok masih ada [kebijakan] yang Primitif di negeri yang pluralistik yang telah 79 tahun merdeka dan mayoritas Islam. Saya kira Negara tidak boleh membiarkan siapapun di negeri ini berlaku diskriminatif kepada siapapun, apalagi kepada Muslimah yang ingin mengabdi dan berkhidmah bagi kemajuan Bangsa lalu dipersempit hanya karena mengenakan jilbab,” kata Ikhsan kepada MINA di Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga: Perdana! AWG Gelar Lomba Cipta Nasyid Palestina di BSP 2024

Menurut Founder Indonesia Halal Watch itu, berjilbab bagi seorang Muslimah merupakan keyakinan dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya sehingga tidak dibenarkan institusi dan instansi manapun yang berusaha membatasi dengan berbagai perlakuan.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah kontroversi larangan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya bagi Perawat dan Dokter yang menggunakan hijab.

Dugaan bahwa sebuah institusi kesehatan seperti Rumah Sakit Medistra yang bertaraf Rumah Sakit internasional memberlakukan kebijakan serupa sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya pola diskriminasi berbasis agama yang terus berlanjut.

“Sebaiknya RS Medistra mengumumkan saja secara terbuka, bahwa tidak menerima tenaga medis, dokter dan karyawana wanita yang berjilbab. Juga tidak menerima pasien yang beragama Islam apalagi berjilbab sehingga masyarakat menjadi jelas untuk meninggalkan RS yang intoleran dan primitif tersebut,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Pemerintah RI Bentuk Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI Apresiasi Lahirnya Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Dunia Islam
Khadijah
Kolom
Indonesia