Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2019, PPDB Bisa Dilaksanakan Melalui Tiga Jalur

Hasanatun Aliyah - Selasa, 15 Januari 2019 - 23:16 WIB

Selasa, 15 Januari 2019 - 23:16 WIB

7 Views

(sekolahsekolahfavorit)

Jakarta, MINA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

“Dengan demikian pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat,” kata Muhadjir dalam taklimat media ‘Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019’ di Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).

Ia jelaskan, yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi menurutnya, pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah.

Baca Juga: Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Beasiswa di Universitas McGill

Muhadjir menegaskan, PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

“Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat,” jelasnya.

Menurutnya, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona.

“PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan UIN Syarif Hidayatullah

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Kemudian juga masih ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Muhadjir berharap terjadi perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini. Sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar

Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. (L/R10/R06)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK