Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 30 detik yang lalu

30 detik yang lalu

0 Views

Gas LPG 3 Kg (foto: Pertamina)

Jakarta, MINA – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP mulai 2026. Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan agar subsidi elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Sepanjang tahun 2025, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) masih membuka proses pendataan pembeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP. Data tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hingga April 2024, Pertamina mencatat sebanyak 41,8 juta NIK sudah terdaftar, terdiri dari 35,9 juta rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 70,3 ribu pengecer, 29,6 ribu nelayan, dan 12,8 ribu petani sasaran.

Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan elpiji satu harga, sekaligus memastikan distribusi lebih merata melalui pangkalan resmi. “Pengetatan pembelian elpiji 3 kg dengan NIK bertujuan agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Hadapi Taiwan dan Lebanon di FIFA Matchday September 2025

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa regulasi yang sedang disusun adalah revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga gas elpiji tertentu. Regulasi baru ini diharapkan mampu mewujudkan energi berkeadilan, perbaikan tata kelola, serta menjamin ketersediaan elpiji di dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa kebijakan elpiji satu harga juga ditujukan untuk menghapus kesenjangan harga di berbagai daerah.

Adapun tahapan menuju aturan ini telah dimulai sejak 2023 melalui Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, hingga pencatatan transaksi berbasis aplikasi Pertamina pada pertengahan 2024.

Dengan demikian, kewajiban pembelian elpiji 3 kg menggunakan NIK pada 2026 menjadi kelanjutan dari rangkaian transformasi tata kelola subsidi energi di Indonesia. []

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Diminta Hadirkan Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar Ganti Nama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia