Mulai 4 Februari, WNI Boleh ke Iran Tanpa Visa

Teheran, MINA – Pemerintah Iran mengeluarkan peraturan bahwa dari 28 negara, termasuk dapat mengunjungi negara itu tanpa memerlukan visa. Peraturan itu mulai berlaku sejak 2024.

Tujuan Iran menetapkan kebijakan ini untuk menghidupkan kembali industri pariwisatanya, dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (6/2).

Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Konsuler Ali-Reza Bigdeli mengatakan, pembebasan visa ini hanya berlaku untuk perjalanan melalui udara. Sehingga untuk perjalanan darat, wisatawan tetap harus menggunakan visa.

Menurut kantor berita IRNA, Bigdeli mengatakan, kementerian telah memberi tahu semua badan terkait mengenai perintah Kabinet mengenai keputusan sepihak ini.

Selain Indonesia, 27 negara lainnya yang bebas visa adalah Arab Saudi, Qatar, UEA, Bahrain, Kuwait, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Tunisia, Tanzania, Mauritania, Zimbabwe, Mauritius, Seychelles, Jepang, Singapura, Kuba, Vietnam, Kamboja, Brunei, Brazil, Meksiko, Peru, Kroasia, Serbia, Bosnia dan Herzegovina, Belarus, dan India.

Baca Juga:  Mahasiswa Generasi Baru di AS Beri Harapan kepada Palestina

Keputusan ini sejalan dengan hubungan diplomatik Iran dengan Arab Saudi yang telah pulih setelah tujuh tahun mengikuti negosiasi maraton antara musuh bebuyutannya yang dimediasi oleh , Oman, dan Tiongkok.

Iran juga telah menutup hubungan dengan UEA dan Kuwait.

Saat ini, Iran juga sedang terlibat dalam diplomasi yang sibuk untuk menghidupkan kembali hubungan dengan Bahrain.

Dengan adanya keputusan ini, maka menunjukkan negara tersebut akan memperkuat hubungan diplomatik dengan 28 negara ini.

Sebelumnya, Iran juga telah memberi kebebasan visa bagi beberapa negara. Di antaranya, Türkiye, Oman, Azerbaijan, Armenia, Tiongkok, Lebanon dan Suriah. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.