Kampala, Uganda, 15 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2015 (MINA) – Huda Oleru, tokoh Muslim Uganda yang juga anggota Parlemen, mengecam pemimpin gereja di negara itu yang berusaha melarang Undang-undang perbankan syariah di negara berpenduduk mayoritas Kristen itu.
Awal tahun ini, parlemen telah mengubah undang-undang keuangan untuk memperkenalkan asuransi syariah. Namun, para pemimpin gereja yang dipimpin oleh Uskup Agung Stanley Ntagali, Kepala Gereja Anglikan, mendesak menolak undang-undang tersebut.
Dalam permohonannya pada Kamis malam (24/3) mereka mengklaim pengenalan perbankan Islam membuka kesempatan untuk operasionalisasi akhir dari hukum syariah dan mengangkat momok keuangan Islam yang digunakan untuk mendanai terorisme.
“Apakah kriteria itu menunjukkan cara untuk mendanai terorisme, ini adalah kesalahpahaman dalam mengartikan Al-Qur’an,” kata Huda Oleru, seorang anggota parlemen Muslim untuk Gerakan Perlawanan Nasional, kepada Anadolu Agency dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Dia menambahkan, “Muslim di Uganda telah menggunakan bank sekuler karena mereka tidak punya pilihan dan RUU ini adalah langkah menyambut bagi mereka yang tidak ingin membayar bunga yang dikenakan oleh bank sekuler”.
Muslim Uganda meliputi sebanyak 12 persen dari penduduk Uganda, sedangkan yang beragama Katolik Roma dan Kristen Protestan sekitar 84 persen. Lainnya agama lainnya.
Bank of Uganda mendirikan dewan penasehat syariah untuk mengatur dan mengawasi perbankan Islam. (T/P005/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah