Muslim Uganda Kecam Pemimpin Gereja Yang Tolak UU Perbankan Syariah

Islamic BankingKampala, Uganda, 15 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2015 (MINA) – Huda Oleru, tokoh   yang juga anggota Parlemen, mengecam  pemimpin gereja di negara itu yang berusaha  melarang Undang-undang perbankan syariah di negara berpenduduk mayoritas Kristen itu.

Awal tahun ini, parlemen telah mengubah  undang-undang keuangan untuk memperkenalkan asuransi syariah. Namun, para pemimpin gereja yang dipimpin oleh Uskup Agung Stanley Ntagali, Kepala Gereja  Anglikan, mendesak  menolak undang-undang tersebut.

Dalam permohonannya  pada  Kamis malam (24/3) mereka mengklaim pengenalan membuka kesempatan untuk operasionalisasi akhir dari hukum syariah  dan mengangkat momok keuangan Islam yang digunakan untuk mendanai terorisme.

“Apakah  kriteria itu menunjukkan  cara untuk mendanai terorisme, ini adalah kesalahpahaman dalam mengartikan Al-Qur’an,” kata Huda Oleru, seorang anggota parlemen Muslim untuk Gerakan Perlawanan Nasional, kepada Anadolu Agency dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia menambahkan, “Muslim di Uganda telah menggunakan bank sekuler karena mereka tidak punya pilihan dan RUU ini adalah langkah menyambut bagi mereka yang tidak ingin membayar bunga yang dikenakan oleh bank sekuler”.

Muslim Uganda  meliputi sebanyak 12 persen dari penduduk Uganda, sedangkan  yang beragama  Katolik Roma dan Kristen Protestan sekitar 84 persen. Lainnya agama lainnya.

Bank of Uganda mendirikan dewan penasehat syariah untuk mengatur dan mengawasi perbankan Islam. (T/P005/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.