Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyatakan, penetapan UMP itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya (2024) yakni sebesar Rp5.067.381.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (11/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan pentingnya kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja.
Baca Juga: Nobar Edukatif Angkat Sejarah Palestina di Taklim Pusat
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta,” kata Hari.
Ppenetapan tersebut menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tips Sehat untuk Peserta Taklim Pusat Agar Dapat Menyerap Ilmu dengan Baik