Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-Negara Yang Terapkan Hukuman Bagi Penista Agama

sajadi - Rabu, 1 September 2021 - 07:51 WIB

Rabu, 1 September 2021 - 07:51 WIB

8 Views

Oleh: Sajadi, Wartawan MINA

Pada dasarnya manusia itu mencintai kebaikan dan ketentraman, bukan sebaliknya.

Namun masih ada saja orang yang dengan mudah saling melontarkan caci maki baik di muka umum ataupun secara online melalui media sosial.

Apabila yang dicaci maki adalah agama, akan berbeda efek yang akan ditimbulkan dari pada yang dicaci maki adalah personal individu.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Oleh karena itu, semua agama maupun aturan hukum di banyak negara sepakat bahwa perbuatan ini sangat dilarang dan dibenci.

Baru-baru ini di Indonesia, dua orang ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Seorang Youtuber, Muhammad Kece menjadi tersangka kareba konten ceramahnya dalam video berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Ia membuat penafsiran terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad.

Sementara itu, seorang penceramah Yahya Waloni terjerat kasus tersebut karena unggahannya yang menyebut kitab injil fiktif serta palsu.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Keduanya dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara dan denda.

Namun bukan hanya di Indonesia, menurut analisa lembaga riset Pew Research Center 2014 seperti dikutip dari CNN, ada sekitar 26 persen atau seperempat negara di dunia memiliki hukum/kebijakan ant-penistaan agama.

Sementara itu, satu dari 10 negara di dunia (13 persen) memiliki hukum yang melarang kemurtadan/penyesatan.

Timur Tengah

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Berdasarkan laporan terbaru The Law Library of Congress dari Global Legal Research Center pada 2017, hukum penistaan agama masih lazim diterapkan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Tapi banyak negara lain khususnya hukum di negara Barat juga mempertahankan undang-undang tersebut.

Iran dan Arab Saudi masih jadi negara dengan hukum penistaan agama terberat di dunia.

Kedua negara itu memberlakukan hukuman mati bagi oknum yang berani menghina nilai-nilai, tokoh besar agama, hingga pemimpin negaranya.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Berdasasrkan laporan Kementerian Luar Negara Amerika Serikat, setidaknya 20 orang telah dieksekusi mati di Iran karena “memusuhi Tuhan.” Pada 2014 lalu, seorang bloger asal Iran, divonis hukuman mati akibat “menghina Nabi Muhammad di akun Facebook.”

Sementara itu, Saudi sebagai negara yang menerapkan hukum (syariat) Islam menganggap mempertanyakan nilai-nilai dasar Islam sebagai tindakan menghina agama dalam Pasal 1 Undang-undang Antiterorisme tahun 2014.

Sistem hukum Saudi menerapkan sanksi penjara, denda, hukuman cambuk, hingga hukuman mati terhadap pelanggaran ini sesuai dengan keputusan raja dan fatwa yang dikeluarkan Council of Senior Religious Scholars.

Afrika

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Di benua Afrika, sejumlah negara seperti Algeria, Mesir, Maroko, Tunisa, dan Sudan baru menerapkan hukuman ini dalam beberapa tahun terakhir.

Mesir dan Maroko baru menerapkan hukum penistaan agama pada 2016. Kedua negara menerapkan hukuman penjara maksimal 3-5 tahun bagi pelaku penghinaan dan denda material.

Asia Selatan

Hukum penistaan agama di kawasan Asia Selatan pun masih ditegakkan negara berpenduduk mayoritas Muslim. Afghanistan dan Pakistan menjadi negara yang paling aktif menegakkan hukum penghinaan agama di kawasan.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Berdasarkan interpretasi hukum Islam di Afghanistan, para penista agama juga dianggap sebagai yang murtad dan dipandang sebagai tindakan hudud, tindakan kriminal yang ditetapkan hukuman tetap.

Seseorang yang divonis bersalah atas kasus kemurtadan di negara itu bisa diganjar hukuman eksekusi. Farkhunda, seorang wanita di Afghanistan tewas dikeroyok massa akibat dituding membakar Al Quran pada 2015 lalu.

Di Pakistan, pada 2014 silam Komisi Nasional untuk Keadilan dan Perdamaian (NCJP) melaporkan, sebanyak 633 Muslim, 147 umat kristiani, 21 umat Hindu, telah dituduh berbagai klausul hukum penistaan agama sejak 1987.

Sekitar 14 terdakwa divonis hukuman mati, sementara 19 lainnya divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Afghanistan dan Pakistan menjadi negara yang paling aktif menegakkan hukum penghinaan agama di kawasan.

Asia Tenggara

Selain Indonesia, negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Myanmar memiliki undang-undang berkaitan dengan penistaan agama yang diberlakukan secara aktif.

Brunei mengundangkan pasal pidana terkait pelanggaran terhadap agama mencakup penghujatan, kemurtadan, dan pernyataan yang mengklaim diri sendiri sebagai tuhan.

Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin

Jika kedapatan bersalah, pelaku penghujatan agama bisa dikenai hukuman mati hingga sanksi bui maksimal 30 tahun.

Kuala Lumpur menerapkan hukuman yang sama bagi para penghina agama hingga lima tahun penjara.

Sementara negara-negara lain seperti Jepang, Laos, Filipina, Singapura, Selandia baru, dan Thailand juga memiliki instrumen hukum yang mengatur tindakan penghinaan agama.

Eropa

Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa

Di Eropa Barat, banyak negara menerapkan hukum penghinaan agama. Sementara di sejumlah negara lain, hukum tersebut tidak pernah ditegakkan, di mana telah muncul sejumlah penuntutan seperti di Austria, Finlandia, Jerman, Yunani, Swiss, dan Turki dalam beberapa tahun terakhir.

Penistaan agama merupakan tindakan kriminal di Denmark. Pasal 140 Undang-Undang Pidana Denmark memaparkan, siapa saja yang menertawakan atau menghina dogma/pemujaan terhadap keberadaan komunitas agama yang sah secara hukum akan dikenakan denda dan hukuman penjara maksimal empat bulan.

Aturan ini telah diterapkan Copenhagen sejak 1930 silam dan masih diterapkan secara aktif hingga hari ini.

Jerman pun memiliki undang-undang serupa yang tertera dalam pasal 166 KUHP-nya, menetapkan siapa saja yang secara publik mencemarkan nama baik agama atau ideologi orang lain dan mengancam kedamaian publik akan dihukum maksimal tiga tahun atau denda materi.

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Sekitar 15 orang setiap tahunnya tersandung kasus ini di Jerman. Salah satu kasus yang menyorot perhatian adalah penghinaan agama yang dilakukan politikus sayap kanan Michael Sturzenberger yang membandingkan Islam seperti “bisul kanker” pada 2014 lalu. (A/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Ramadhan 1445 H
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah