AL-QUDS-2-1024x576.jpg" alt="Kota Al-Quds (Yerusalem),Palestina. (Foto: Qanta Ahmed)" width="618" height="348" /> Kota Al-Quds (Yerusalem),Palestina. (Foto: Qanta Ahmed/TimesofIsrael)
Al-Quds, Palestina, 9 Rabi’ul Awwal 1437/20 Desember 2015 (MINA) – Channel 2 berbahasa Ibrani melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November telah mengajukan proposal yang menyarankan pencabutan izin tinggal 230.000 di Yerusalem Timur (Al-Quds), Palestina.
Menurut saluran TV pro Partai Likud itu, usulan Netanyahu menargetkan warga Palestina yang memiliki izin tinggal di Yerusalem Timur (Al-Quds) dan yang tinggal di kamp pengungsi Shufat, lingkungan Kufr Aqab dan lingkungan Sawahra.
Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, ada 350.000 warga Palestina dan 200.000 pemukim Yahudi yang tinggal dalam batas-batas kota Al-Quds.
Ahli urusan pemukiman Palestina, Kahil Tufakji mengatakan kepada Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), usulan Netanyahu untuk mencabut izin tinggal 230.000 warga Palestina di Al-Quds tidak hanya menargetkan orang-orang yang tinggal di luar tembok pemisah Israel.
Baca Juga: Kelaparan Masih Melanda Gaza Meski Bantuan Masuk, 88 Anak Syahid
Dia mengatakan, rencana itu juga menargetkan warga lingkungan Arab di dalam dinding, termasuk Jabl Al-Mukaber, Al-Issawiya, Al-Tur, Shufaat dan Beit Hanina.
Menurut angka resmi Palestina, sebanyak 145.000 warga Palestina di Al-Quds tinggal di luar tembok pemisah, sementara 195.000 hidup di dalamnya.
Tufakji mengatakan, Israel berusaha untuk mengubah persamaan demografi di Al-Quds dalam mendukung pemukim Yahudi.
“Menurut rencana yang disiapkan oleh mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert, Yerusalem (Al-Quds) akan menjadi kota Yahudi dengan mayoritas 88 persen dibandingkan etnis Arab-minoritas yang terdiri 12 persen pada tahun 2020,” kata Tufakji.
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa
Pada 26 Juni 1967, tiga pekan setelah perang Timur Tengah, Knesset (parlemen Israel) menyetujui rancangan resolusi 2064.
Di bawah resolusi tersebut, Israel mencaplok lingkungan Arab di Al-Quds dan mendudukinya secara politik dan administratif.
Dengan demikian, warga Palestina diberi hak izin tinggal di Al-Quds yang menjamin kebebasan bergerak mereka, hak untuk memilih walikota Al-Quds dan hak sipil lainnya.
Pada 30 Juli 1980, Knesset menyetujui hukum yang menganggap seluruh Al-Quds sebagai ibukota Israel. (T/P001/P2)
Baca Juga: Pejabat HAM PBB: Negara yang Tidak Menekan Israel ‘Mungkin Terlibat’ Genosida di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)