Al-Quds, Palestina, 9 Rabi’ul Awwal 1437/20 Desember 2015 (MINA) – Channel 2 berbahasa Ibrani melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November telah mengajukan proposal yang menyarankan pencabutan izin tinggal 230.000 di Yerusalem Timur (Al-Quds), Palestina.
Menurut saluran TV pro Partai Likud itu, usulan Netanyahu menargetkan warga Palestina yang memiliki izin tinggal di Yerusalem Timur (Al-Quds) dan yang tinggal di kamp pengungsi Shufat, lingkungan Kufr Aqab dan lingkungan Sawahra.
Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, ada 350.000 warga Palestina dan 200.000 pemukim Yahudi yang tinggal dalam batas-batas kota Al-Quds.
Ahli urusan pemukiman Palestina, Kahil Tufakji mengatakan kepada Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), usulan Netanyahu untuk mencabut izin tinggal 230.000 warga Palestina di Al-Quds tidak hanya menargetkan orang-orang yang tinggal di luar tembok pemisah Israel.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Dia mengatakan, rencana itu juga menargetkan warga lingkungan Arab di dalam dinding, termasuk Jabl Al-Mukaber, Al-Issawiya, Al-Tur, Shufaat dan Beit Hanina.
Menurut angka resmi Palestina, sebanyak 145.000 warga Palestina di Al-Quds tinggal di luar tembok pemisah, sementara 195.000 hidup di dalamnya.
Tufakji mengatakan, Israel berusaha untuk mengubah persamaan demografi di Al-Quds dalam mendukung pemukim Yahudi.
“Menurut rencana yang disiapkan oleh mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert, Yerusalem (Al-Quds) akan menjadi kota Yahudi dengan mayoritas 88 persen dibandingkan etnis Arab-minoritas yang terdiri 12 persen pada tahun 2020,” kata Tufakji.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pada 26 Juni 1967, tiga pekan setelah perang Timur Tengah, Knesset (parlemen Israel) menyetujui rancangan resolusi 2064.
Di bawah resolusi tersebut, Israel mencaplok lingkungan Arab di Al-Quds dan mendudukinya secara politik dan administratif.
Dengan demikian, warga Palestina diberi hak izin tinggal di Al-Quds yang menjamin kebebasan bergerak mereka, hak untuk memilih walikota Al-Quds dan hak sipil lainnya.
Pada 30 Juli 1980, Knesset menyetujui hukum yang menganggap seluruh Al-Quds sebagai ibukota Israel. (T/P001/P2)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)