Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netty Aher, Anggota DPR : Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya

Rana Setiawan - Sabtu, 8 Juli 2023 - 04:32 WIB

Sabtu, 8 Juli 2023 - 04:32 WIB

6 Views

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak BPOM agar segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia.

Ia meminta BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut.

“Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Ia menilai, hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas.

Baca Juga: MUI Minta KPI Panggil dan Tegur Raffi Ahmad

“Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya. Apa yang disiapkan BPOM untuk memblokir situs ataupun akun tersebut dan mengamankan para pelakunya?” tambah Netty.

Sebelumnya, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang berbahaya bagi organ tubuh.

Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace. Netty juga menyebut, BPOM memiliki PR besar menyelesaikan kasus tersebut mengingat meningkatnya industri kosmetik di tanah air.

Baca Juga: Gerakan Puasa Energi di Bulan Ramadhan Berhasil Hemat 59.063 Jam

BPOM sendiri telah menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Jika tidak segera dicegah maka angka ini akan terus bertambah mengingat melonjaknya kebutuhan masyarakat akan produk kosmetik,” kata Netty.

Menurut Netty, BPOM tidak boleh sungkan untuk menggandeng lembaga-lembaga lain, misalnya seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), guna membongkar kasus penjualan obat ilegal secara online.

“Masyarakat senang mencari informasi melalui smartphone karena sangat cepat dan mudah diakses. Jika BPOM tidak cepat bertindak, maka korban akan banyak berjatuhan akibat konsumsi obat ilegal,” pungkasnya. (R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diperkirakan pada 27-28 Maret 2025

Rekomendasi untuk Anda