Nomenklatur Kawasan Ekosistem, Tokoh Adat Minta Majelis Hakim Bijaksana

Jakarta, 3 Safar 1438/3 November 2016 (MINA) – Tokoh Adat Gayo Luwes, Aman Jarum, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh No. 19 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, untuk bijak dalam menilai dan mengambil keputusan terhadap perkara ini.

“Karena hal ini menyangkut hayat hidup orang banyak di Aceh dan penting bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL),” katanya saat konferensi pers dan Media Briefing di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah tempat terakhir dimana Badak, Orangutan, Gajah, dan Harimau hidup bersama. Jutaan orang bergantung pada fungsi lingkungan KEL sebagai sumber kehidupan.

Baca Juga:  Kisah Mbah Bardan, Nabung Berdua untuk Haji tapi Ditinggal Istri

Ditahun 2013, Pemerintah Aceh mensahkan Qanun RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapuskan eksistensi KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Pada tanggal 8 Noveber 2016 mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengeluarkan keputusan gugatan. Para penggugat dan ahli lingkungan akan hadir untuk menjelaskan pentingnya hasil sidang ini untuk Leuser, Aceh dan Indonesia. Setelah acara ini, petisi Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) akan diserahkan langsung ke Presiden Jokowi.

Akhirnya, Aman Jarum, mewakili para penggugat berharap majelis hakim mengadili perkara ini, mengambil keputusan seadil-adilnya, dan jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat umum di Aceh. (L/ima/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)