NTB Rancang Peraturan Pengelolaan Sampah

Mataram, MINA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat () sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang .

“Kita mau buat Perda, Pergub tahun depan untuk pengelolaan sampah dan limbah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukaram, Ahad (25/11), demikian Sumedang media mengabarkan.

Madani mengatakan, perhatian terhadap pengelolaan sampah merupakan salah satu program yang dicanangkan Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Sitti Rohmi Djalilah.

Rencananya, pekan ini akan ada rapat pimpinan (rapim). Madani menjelaskan pada rapim nanti juga akan diundang bupati dan wali kota untuk bersama-sama membahas soal pengelolaan sampah.

Nantinya menurut dia, dalam perda atau pergub tentang pengelolaan sampah juga akan diatur tentang penggunaan plastik yang ikut andil menyumbang sampah.

Madani, menambahkan, Pemprov NTB akan mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penggunaan sampah plastik bagi dunia usaha dan juga masyarakat.

“Gubernur dan Wagub NTB punya program NTB pada 2023 NTB bersih dari sampah. Sambil menunggu perda (tentang sampah) disahkan, pergub berjalan dulu,” ujarnya.

Madani menambahkan, dalam mengejar target bersih dari sampah, NTB memiliki program yang akan diberikan kepada 500 desa se-NTB dari total sekira 1.000 desa di NTB.

Sebagai tahap awal, akan ada 50 Bank Sampah di 50 desa di Lombok. Untuk tahun depan, direncanakan akan ada 75-100 Bank Sampah di Pulau Sumbawa.

Ia menilai, program Bank Sampah yang dikelola secara langsung masyarakat di tingkat desa akan efektif dalam mengatasi persoalan sampah.

“Kita merancang TPA (tempat pembuangan akhir) tidak menumpuk sampah, nantinya sampah hanya lewat dan dikelola masyarakat sehingga sampah plastik tidak sampai ke tempat pembuangan, langsung selesai di tingkat rumah tangga” ungkap dia. (R/Sj/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.