Kairo, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk izin pemerintah pendudukan Israel bagi para pemukim Yahudi untuk mendirikan enam pos permukiman di daerah Masafer Yatta, selatan Hebron.
Dikutip dari WAFA, dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Sabtu malam (3/6), OKI menegaskan bahwa “kebijakan permukiman kolonial Israel tidak sah berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.”
Ini juga menegaskan perlunya meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan ini, pada saat yang sama menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan semua kebijakan Israel terhadap rakyat Palestina, tanah mereka dan kesucian mereka. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza