OKI Kutuk Israel Izinkan Pemukin Yahudi Dirikan Enam Pos Permukiman

Kairo, – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk izin pemerintah pendudukan Israel bagi para pemukim Yahudi untuk mendirikan enam pos permukiman di daerah Masafer Yatta, selatan Hebron.

Dikutip dari WAFA, dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Sabtu malam (3/6), OKI menegaskan bahwa “kebijakan permukiman kolonial Israel tidak sah berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.”

Ini juga menegaskan perlunya meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan ini, pada saat yang sama menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan semua kebijakan Israel terhadap rakyat , tanah mereka dan kesucian mereka. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga:  Takluk dari Irak 2-1, Indonesia Gagal Rebut Juara 3 Piala Asia U-23 di Qatar

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.