Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan, serangan berulang terhadap Masjid Al-Aqsa adalah sebagai bagian dari upaya Israel, kekuatan pendudukan, untuk mengubah status quo sejarah dan hukum di Yerusalem.
OKI juga menyatakan hal itu merupakan pelanggaran hukum internasional, Konvensi Jenewa dan resolusi PBB yang relevan. Ddemikian dikutip dari WAFA, Senin (19/7).
OKI dalam pernyataannya mengutuk penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis di bawah perlindungan polisi Israel dan penyerangan terhadap jamaah.
OKI menganggap pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari kelanjutan serangan sistematis ini, dan menyerukan masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawabnya mengakhiri pelanggaran ini.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
OKI menyerukan kepada masyarakat internasional agar bekerja meluncurkan jalur politik dalam rangka mencapai perdamaian, berdasarkan visi solusi dua negara, dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan ibu kota Yerusalem Timur sesuai dengan resolusi PBB yang relevan dan Inisiatif Perdamaian Arab. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina