Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman Temukan Beberapa Maladministrasi pada PPDB Sistem Zonasi 

Hasanatun Aliyah - Jumat, 26 Juli 2019 - 18:22 WIB

Jumat, 26 Juli 2019 - 18:22 WIB

12 Views

Jakarta, MINA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan masih menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam jumpa media usai penyerahan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sekolah tahun 2019 kepada Menteri Pendidikan dan Kembudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/7).

“Temuan dan rekomendasi yang Ombudsman sampaikan bertujuan untuk memperbaiki sistem zonasi PPDB tahun selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya ada beberapa poin penting diduga terjadi maladministrasi di sejumlah daerah terkait pelaksanaan PPDB ini.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Pertama, pelaksanaan PPDB tingkat sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan maladministrasi yaitu tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tim verifikasi atau validasi untuk calon siswa. Hal ini terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Bengkulu.

Kedua, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Seterusnya, calon peserta didik menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) penjaga sekolah yang terjadi di Jawa Barat.

Selain itu, calon peserta didik yang merupakan anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan. Hal itu terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.

Atas temuan ini, Ombudsman menilai tidak hanya manjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saja, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus andil.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

“Ada beberapa temuan tahun ini yang menurut kami harus diperbaiki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kaitannya dengan daerah-daerah atau otonomi daerah,” sambung anggota Ombudsman Ahmad Suadi.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menanggapi laporan tersebut dengan positif sekaligus meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya.

“Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul. Yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. (L/R10/RS1)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK