Bogor, MINA – Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan pelarangan sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak selama empat hari pada puncak libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna meredam lonjakan volume kendaraan dan mengurangi tingkat kemacetan di jalur wisata favorit tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yang menyebut pemberlakuan aturan ini dimulai pada 29 hingga 31 Desember 2025, serta pada 1 Januari 2026.
Selama periode itu, angkot tidak diperkenankan membawa penumpang menuju atau menjelang kawasan Puncak dari arah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.
Baca Juga: Komdigi Beri Batas Waktu Platform Digital Patuhi PP TUNAS, YouTube dan TikTok Disorot
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pelarangan operasional angkot dilakukan untuk mengefisienkan pengaturan arus lalu lintas yang diprediksi padat luar biasa di kawasan tersebut, mengingat tingginya minat wisatawan lokal dan luar daerah untuk menikmati liburan di Puncak. Pihaknya juga menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis untuk mengarahkan kendaraan umum dan pribadi.
Selain itu, pemerintah daerah mengimbau kepada para pengelola angkot dan sopir untuk memahami serta menaati ketentuan sementara ini, karena pembatasan dirancang untuk memberikan kenyamanan bersama dan mencegah potensi lonjakan kemacetan yang berdampak pada keselamatan perjalanan. Namun, angkot masih diperbolehkan beroperasi di luar rute menuju kawasan Puncak Bogor.
Respons dari para pelaku angkutan umum beragam. Sebagian sopir memahami kebijakan ini sebagai upaya kolaboratif dari pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas arus lalu lintas saat libur panjang, sementara yang lain berharap adanya kompensasi atas pendapatan yang hilang selama larangan tersebut berlaku.
Latar belakang pelarangan ini berkaitan dengan tradisi libur panjang akhir tahun yang selalu meningkatkan kunjungan wisatawan ke wilayah Puncak Bogor, yang sering kali berdampak pada kemacetan parah sepanjang jalur akses utama.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Papua Lampaui Rata-rata Nasional
Langkah pelarangan angkot menjadi bagian dari serangkaian strategi manajemen lalu lintas yang juga mencakup pembatasan kendaraan berat, pengaturan satu arah sementara, serta koordinasi dengan aparat kepolisian setempat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Beberapa Titik di Jakarta, Ini Kata Gubernur Pramono
















Mina Indonesia
Mina Arabic