Male, MINA – Pihak oposisi Maladewa meminta polisi melarang Presiden Abdulla Yameen meninggalkan negara itu beberapa jam setelah dia mengumumkan rencana untuk mundur.
Presiden Yameen (59) kemungkinan kuat menghadapi kekalahan dalam kasus pengadilan terkait hilangnya suara pendukungnya dalam pemilihan 23 September lalu.
Pengacara oposisi Hassan Latheef mengatakan kepada wartawan di ibu kota Male, Rabu sore (17/10), Yameen yang memimpin tindakan keras lima tahun lalu terhadap oposisi, media dan aktivis hak asasi, “tidak boleh dibiarkan meninggalkan negara” tanpa menghadapi keadilan atas tuduhan korupsi.
“Kami menerima laporan yang dapat dipercaya bahwa Yameen dapat meninggalkan negara itu setiap saat,” kata Latheef di luar markas polisi, demikian Al Jazeera melaporkan.
Baca Juga: Trump Terkejut Atas Penolakan Mesir dan Yordania Soal Relokasi Warga Gaza
Ia mendesak polisi untuk “menghentikan keberangkatan Yameen karena penyelidikan yang sedang berlangsung atas tuduhan korupsi.”
Namun, Ibrahim Muaz Ali, juru bicara Yameen, menepis klaim oposisi. Ia mengatakan, Presiden “tidak akan pernah melarikan diri dan siap untuk bekerja sama dengan penyelidikan apa pun.”
Yameen kalah dalam pemilihan 23 September dengan selisih 16 persen dari kandidat oposisi Ibrahim Mohamed Solih dalam sebuah hasil yang disambut sebagai kemenangan untuk demokrasi di kepulauan Samudra Hindia itu.
Sepekan berikutnya, dia marah dan mendesak pendukungnya di seluruh negeri untuk memprotes hasil pemilihan. (T/RI-1/RS3)
Baca Juga: Lavrov: G20 Sambut Baik Perundingan Rusia-AS di Riyadh
Mi’raj News Agency (MINA)