Gaza, MINA – Asosiasi Hak Asasi Manusia (HAM) Addameer di Gaza memperingatkan tentang bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza merupakan pelanggaran besar HAM dan hukum.
Addameer mengingatkan, kelaparan telah menghancurkan anak-anak, ibu hamil, lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas. Jaridah Al-Quds melaporkan, Selasa (22/7).
Hal itu merupakan akibat dari penolakan bantuan kemanusiaan dan pertolongan oleh pasukan pendudukan Israel yang terus berlanjut sejak 2 Maret 2025, lanjut pernyataan.
Blokade telah mengancam kematian massal yang akan segera terjadi bagi penduduk Jalur Gaza, imbuhnya.
Baca Juga: Pertemuan Knesset Israel Serukan Aneksasi Jalur Gaza
Dalam pernyataan, asosiasi tersebut juga mengatakan, “Penolakan sistematis dan disengaja terhadap makanan dan kebutuhan pokok telah menyebabkan kelaparan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan ribuan keluarga sama sekali tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan minimum harian mereka.”
Menurut pantauan Addameer, dengan semakin parahnya bencana kelaparan di Jalur Gaza, lebih dari 72 anak telah meninggal dunia akibat malnutrisi, termasuk lebih dari 30 anak yang meninggal dunia hanya dalam 48 jam terakhir.
Lebih dari 70.000 anak menderita malnutrisi parah, dan sekitar 60.000 ibu hamil menderita kelaparan dan dehidrasi, termasuk 11.000 kasus kritis yang mengancam jiwa.
Addameer juga mencatat bencana kelaparan mengancam sekitar 350.000 pasien dengan penyakit kronis akibat kekurangan obat-obatan dan perawatan yang parah.
Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Pemuda Gaza yang Live Streaming di Pantai
Sekitar 40 pasien meninggal dunia setiap hari, terutama mereka yang menderita kanker dan gagal ginjal, akibat kurangnya perawatan yang memadai.
Addameer mengonfirmasi bahwa stafnya yang bekerja di Jalur Gaza tidak lagi dapat menjalankan kegiatan organisasi atau menjalankan tugas mereka karena kondisi kesehatan mereka yang memburuk akibat kelaparan dan kondisi kehidupan yang buruk.
Addameer menekankan bahwa kelaparan merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan penguasa pendudukan untuk menyediakan makanan dan obat-obatan bagi penduduk sipil.
Apa yang terjadi di Gaza merupakan kejahatan hukuman kolektif dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, yang melarang penargetan dan kelaparan warga sipil atau penggunaan bantuan sebagai alat tekanan atau pemerasan.
Baca Juga: Krisis Memburuk, Bayi dan Anak Gaza Meninggal karena Kelaparan
Addameer juga menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kebisuan internasional, yang dapat ditafsirkan sebagai keterlibatan de facto dalam kejahatan ini. Penolakan masuknya makanan dan obat-obatan yang terus berlanjut selama lebih dari empat bulan merupakan aib bagi kemanusiaan dan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Addameer menyerukan kepada masyarakat internasional untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan dan mengemban tanggung jawab moral dan hukumnya terhadap lebih dari dua juta orang yang terblokade yang menghadapi kelaparan di abad ke-21.
Addameer menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan terkaitnya, khususnya Program Pangan Dunia dan UNRWA, untuk mengambil tindakan segera dan memberikan tekanan serius untuk membuka perlintasan dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa syarat.
Ia juga mendesak Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki dan Pelapor Khusus PBB untuk pembela hak asasi manusia untuk segera turun tangan guna memberikan perlindungan segera bagi warga sipil, termasuk pembela hak asasi manusia di Jalur Gaza. []
Baca Juga: Partai Demokrat Israel Akui Zionis Lakukan Pembantaian Sistematis
Mi’raj News Agency (MINA)