Yerusalem, MINA – Pusat Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina, Hemaya, mengecam sikap diam masyarakat internasional terhadap tindakan penghancuran, pemindahan dan penggusuran terhadap warga sipil Palestina secara paksa dan massif untuk kepentingan perluasan pemukiman ilegal.
“Ini seiring dengan kselerasi kecepatan yang semakin cepat,” terang Organisasi itu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari PIC, Selasa (14/2).
Organisasi itu menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang lanjutan kebijakan rasis otoritas pendudukan Israel terhadap properti Palestina di timur kota Yerusalem yang diduduki, mengurangi kehadiran Palestina dan Arab di kota Yerusalem yang diduduki.
“Kebijakan penghancuran dan pemindahan yang dilakukan pemerintah pendudukan apartheid Israel bertujuan untuk mengurangi populasi Palestina dan memperketat kontrol atas Yerusalem Timur, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” kata Hemaya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Sumber itu menunjukkan, pemindahan secara langsung atau tidak langsung, sebagian penduduk sipilnya ke tanah yang didudukinya, atau deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian penduduk wilayah pendudukan di dalam atau di luar wilayah ini, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku untuk konflik bersenjata internasional dalam ruang lingkup hukum internasional.
Kegubernuran Yerusalem mendokumentasikan kejahatan penghancuran sekitar 69 tindakan oleh tentara pendudukan selama Januari lalu, sedangkan kejahatan penghancuran sejak awal Februari berjumlah sekitar 16 tindakan, karena tentara pendudukan melakukan penghancuran militer.
Perintah penghancuran dengan kendaraan militer dan buldoser, atau memaksakan pemiliknya harus menghancurkan dan meratakan sendiri bangunannya secara paksa.
Pusat Organisasi HAM Palestina meminta aktor dan tokoh internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, untuk campur tangan secara efektif untuk menghentikan kejahatan pembongkaran dan pemindahan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan di Yerusalem yang diduduki, juga untuk menekan otoritas pendudukan agar berhenti menargetkan kehadiran Palestina di Kota Suci.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
“Kami menyerukan Negara Palestina untuk merujuk kejahatan penghancuran, pemindahan dan pengusiran paksa ke Pengadilan Kriminal Internasional, sebagai langkah untuk membela para korban atas hak mereka, atas pemulihan hukum dan peradilan yang efektif,” seru organisasi itu.
Dia juga memperbarui seruannya kepada Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional untuk melaksanakan kewajiban hukum dan moralnya untuk mengakhiri penyelidikan, dan memulai prosedur untuk segera mengadili para penjahat negara pendudukan. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian