Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ortodoks Yunani Kecam Pengadilan Israel tentang Properti Gereja

Ali Farkhan Tsani - Senin, 14 Agustus 2017 - 09:26 WIB

Senin, 14 Agustus 2017 - 09:26 WIB

179 Views

Pemimpin Patriark Orthodoks Yunani Theophilos III (satuharapan)

Pemimpin Patriark Orthodoks Yunani Theophilos III (satuharapan)

 

Amman, MINA – Pemimpin Patriark Orthodoks Yunani Theophilos III mengecam putusan Pengadilan Negeri Israel yang menyebutkan kepemilikan properti gereja di Kota Tua Al-Quds kepada organisasi pemukim Yahudi.

Theophilos mengatakan itu pada sebuah konferensi pers di ibukota Yordania, Amman, Ahad (13/8/2017), Wafa melaporkan yang diukutip MINA.

“Pertarungan hukum yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir, telah menghasilkan keputusan yang tidak adil dan bermuatan politik,” ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Putusan telah mengabaikan bukti hukum yang sangat jelas, yang dipresentasikan oleh gereja, lanjutnya.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan dalam “itikad buruk, penyuapan dan persekongkolan” untuk kepentingan kelompok pemukim Yahudi dari Ateret Cohanim.

Dia juga mengatakan, 40 anggota parlemen Israel mendorong sebuah undang-undang yang akan memberi hak kepada gereja-gereja di Al-Quds untuk menangani properti mereka dengan bebas.

Pihak gereja memperingatkan, putusan melanggar perjanjian internasional dan melanggar kebebasan beribadah.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Selanjutnya, Patriark Ortodoks Yunani pihak gereja akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung Israel, yang menurutnya akan berdampak buruk bagi kehadiran Kristen di kota suci Al-Quds.

Gereja akan melakukan segalanya dengan kekuatannya sehingga keputusan yang tidak adil ini akan dibatalkan,” tegasnya.

Dia meminta pihak gereja dan pemimpin dunia untuk mengkoordinasikan kegiatan mereka dan melakukan intervensi untuk mencegah agar keputusan tersebut tidak dilaksanakan. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Indonesia