Al Quds, 27 Rabi Al Awal 1436 H/17 Januari 2015 M (MINA) – Otoritas pendudukan Israel, hari Jum’at (16/1) membebaskan bersyarat bocah Palestina bernama Subhi Abu Subaih (16) , sementara saudara kembar dan ayahnya masih mendekam didalam tahanan Israel di kota Al Quds.
Koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gaza melaporkan, sang bocah yang berasal dari desa Silwan di wilayah selatan Masjid Al-Aqsha tersebut dibebaskan oleh otoritas Israel dengan syarat harus membayar tebusan sebanyak 10 ribu shekel (sekitar 320 juta rupiah) dan diasingkan dari Masjid Al-Aqsha selama satu bulan penuh selain sang bocah juga menjadi tahanan rumah untuk lima hari kedepan.
Kepada situs “Huna al Quds”, Subhi mengaku, ia dan ayahnya ditangkap oleh militer Israel saat sedang menghadiri persidangan saudara kembarnya yang bernama Izzuddin Abu yang telah ditahan sejak 15 hari.
Subhi menambahkan, pengadilan Israel menangkap mereka dengan tuduhan telah mempertahankan Masjid Al-Aqsha, berpartisipasi dalam berbagai aksi demontrasi dan melempari bebatuan ke arah kendaraan militer Israel.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Ia menjelaskan, pengadilan Israel telah mengajukan tuntutan kepada ayahnya Misbah Abu Shabih (38). Misbah, merupakan ayah dari lima anak dengan tuduhan memancing kerusuhan dalam statusnya di jejaring sosial facebook, sementara, ibunya berusia 35 tahun, juga dipanggil untuk di diitrogasi saat masa penahanan sang suami berlangsung. (L/K02/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza