Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAHAM Ajukan ‘Amirus Curiae’ Kepada PN Jakut Terkait Kasus Ahok

Rudi Hendrik - Senin, 17 April 2017 - 22:47 WIB

Senin, 17 April 2017 - 22:47 WIB

313 Views

paham-jakarta-225x300.jpeg" alt="" width="225" height="300" /> dokumentasi PAHAM

Jakarta, 19 Rajab 1438/ 17 April 2017 (MINA) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta telah mengajukan Amirus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Amirus Curiae umumnya lazim dipakai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pengajuan Amirus Curiae ini dilatarbelakangi atas dasar kepedulian PAHAM Jakarta atas proses penegakkan hukum kasus penistaan agama oleh Ahok yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa yang terkesan membela tersangka, demikian keterangan pers PAHAM yang diterima MINA, Senin (17/4).

“Rekomendasi yang kami sampaikan dalam Amirus Curiae ini adalah bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara penghinaan agama harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara,” kata Direktur PAHAM Jakarta Nurul Amalia.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Rekomendasi tersebut didasari pada teori kejahatan yang termaktub di dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk pada Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal itu pula dipertegas Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya barang siapa yang menghina/menodai Agama.

“Kami berharap dengan diajukannya Amirus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat sebagaimana tertulis secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” Ungkap Helmi Al Djufri Advokat PAHAM Jakarta.(L/RE1/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia