PII Tak Setuju Pasal Penodaan Agama Dicabut

Husain Tasrik Makrup, Ketua periode 2017-2020. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 19 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Pasca putusan majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau dengan vonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama, muncul wacana pencabutan yakni 156a.

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyuarakan ketidaksetujuannya atas wacana tersebut. Sebab, pasal itu sangat penting untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

“Pasal penodaan agama itu menurut kami sangat penting. Kami dari PB PII tidak setuju dengan wacana pencabutan pasal ini,” kata Husain Tasrik Makrup selaku Ketua PB PII periode 2017-2020 ketika ditemui MINA, di Jakarta, Selasa (16/5).

Husain kembali menegaskan bahwa pasal penodaan agama tidak boleh dicabut, karena pasal tersebut selama ini menjadi payung hukum antar umat beragama di Indonesia. Dia berpendapat bahwa pasal itu harus tetap dijalankan untuk mencegah konflik sosial antar umat beragama.

“Pasal ini justru bisa mencegah konflik sosial antar umat beragama, bukan hanya untuk saat ini, tapi generasi ke depannya,” ujarnya.

Dalam beberapa pekan belakangan, wacana pencabutan pasal penodaan agama yakni 156a terus bergulir. Terakhir, Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA-KBUI) mengeluarkan petisi yang menolak adanya pasal penodaan agama. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.