Islamabad, MINA – Pemerintah Pakistan dengan tegas menolak keputusan hakim yang diumumkan oleh Mahkamah Agung India tentang status Jammu dan Kashmir yang Diduduki Secara Ilegal India (IIOJK).
Jammu dan Kashrnir adalah wilayah yang masih menjadi perdebatan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) selama lebih dari tujuh dekade, demikian dalam keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (13/12).
Disposisi terakhir dari Jammu dan Kashmir harus dibuat sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB dan sesuai aspirasi rakyat Kashmir.
India tidak ada hak untuk mengambil keputusan sepihak mengenai status wilayah disengketakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat Kashmir dan Pakistan.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Pakistan tidak mengakui supremasi Konstitusi India atas Jammu dan Kashrmir. Proses apa pun yang dibuat oleh Konstitusi India tidak membawa perkembangan hukum signifikan.
India tidak dapat melepaskan kewajiban internasionalnya dengan dalih peraturan domestik dan putusan pengadilan.
Putusan tersebut merupakan wujud lain dari tindakan tersebut peradilan yang patuh di bawah dispensasi yang berkuasa di India. Pemulihan status kenegaraan, pelaksanaan pemilihan Majelis Negara atau langkah-langkah serupa tidak bisa dilakukan berfungsi sebagai pengganti pemberian hak menentukan nasib sendiri kepada Kashmir
rakyat.
Keputusan tersebut tidak dapat mengalihkan perhatian masyarakat internasional dari pelanggaran HAM sistematis yang dilakukan di IIOJK.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Pakistan akan terus mendukung agar IIOJK bisa mewujudkan hak-hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan