Pakistan Tolak Putusan India atas Status Jammu dan Kashmir

Islamabad, MINA – Pemerintah dengan tegas menolak keputusan hakim yang diumumkan oleh Mahkamah Agung tentang status Jammu dan yang Diduduki Secara Ilegal India (IIOJK).

Jammu dan Kashrnir adalah wilayah yang masih menjadi perdebatan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) selama lebih dari tujuh dekade, demikian dalam keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (13/12).

Disposisi terakhir dari Jammu dan Kashmir harus dibuat sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB dan sesuai aspirasi rakyat Kashmir.

India tidak ada hak untuk mengambil keputusan sepihak mengenai status wilayah disengketakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat Kashmir dan Pakistan.

Pakistan tidak mengakui supremasi Konstitusi India atas Jammu dan Kashrmir. Proses apa pun yang dibuat oleh Konstitusi India tidak membawa perkembangan hukum signifikan.

Baca Juga:  Menlu Iran-Mesir Bertemu di Gambia Bahas Gaza

India tidak dapat melepaskan kewajiban internasionalnya dengan dalih peraturan domestik dan putusan pengadilan.

Putusan tersebut merupakan wujud lain dari tindakan tersebut peradilan yang patuh di bawah dispensasi yang berkuasa di India. Pemulihan status kenegaraan, pelaksanaan pemilihan Majelis Negara atau langkah-langkah serupa tidak bisa dilakukan berfungsi sebagai pengganti pemberian hak menentukan nasib sendiri kepada Kashmir
rakyat.

Keputusan tersebut tidak dapat mengalihkan perhatian masyarakat internasional dari pelanggaran HAM sistematis yang dilakukan di IIOJK.

Pakistan akan terus mendukung agar IIOJK bisa mewujudkan hak-hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.