Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempercepat penyelidikan kejahatan perang Israel yang dilakukan terhadap rakyat Palestina di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan Kemenlu pada Sabtu (26/2) mengatakan, “kejahatan perang terhadap kemanusiaan adalah salah satu pelanggaran paling mengerikan yang memiliki efek merusak pada kehidupan, ekonomi dan masa depan warga Palestina.” Palestine Chronicle melaporkan.
Terlebih, hingga kini pendudukan masih terus melanjutkan langkah-langkah mencaplok wilayah Palestina dan untuk memberlakukan hukum Israel di wilayah tersebut. Area yang melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan Konvensi Jenewa, lanjut pernyataan.
Pernyataan menambahkan, komunitas internasional tidak boleh diam tentang kejahatan ini dan puas hanya dengan mengeluarkan pernyataan kecaman.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Sidang Pra-Peradilan ICC I mengeluarkan putusan pada Jumat (5/2) yang menyatakan pihaknya memiliki yurisdiksi teritorial pengadilan dalam situasi di Palestina, negara pihak dalam Statuta Roma ICC, meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza, Tapi Barat dan Yerusalem Timur. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza