Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Longgarkan Lockdown di Bulan Ramadhan

Habib Hizbullah - Ahad, 11 April 2021 - 03:42 WIB

Ahad, 11 April 2021 - 03:42 WIB

4 Views

Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina  mengumumkan pelonggaran sebagian dari langkah-langkah Lockdown  atas wabah COVID-19, selama bulan suci Ramadhan mendatang, demikian dikutip dari Wafa press, Sabtu (10/04).

Ditetapkan bahwa Siswa kelas 1-6 di semua sekolah negeri, swasta dan yang dikelola UNRWA ( Badan PBB untuk Pekerjaan dan Pemulihan buat Pengungsi Palestina di Timur Dekat) akan kembali ke ruang kelas  mulai 11 April 2021, dengan tetap menjaga kewaspadaan kesehatan yang ketat.

Kemudian Taman Kanak-Kanak dibuka kembali seperti biasa, dengan tetap menjaga kewaspadaan kesehatan yang ketat.

Universitas dan institut akan beralih ke metode e-learning jarak jauh, kecuali mahasiswa baru, mahasiswa pascasarjana, mahasiswa jurusan klinis dan berbasis laboratorium.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Pergerakan individu dan kendaraan dilarang setiap hari dari jam 6 sore hingga jam 8 malam.

Lockdown penuh mingguan akan diberlakukan pada hari Jumat, kecuali apotek dan toko roti.

Toko komersial dan transportasi diizinkan bekerja pada hari Sabtu, dengan tetap menjaga kewaspadaan kesehatan yang ketat.

-Lockdown penuh di desa, kota, provinsi, atau kamp pengungsi mana pun di mana ada lonjakan infeksi COVID-19.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Pesta pernikahan, pesta, festival  dan bentuk pertemuan umum lainnya dilarang.

Sholat Jum’at akan diadakan di alun-alun, sedangkan sholat Tarawih Ramadhan akan diadakan di masjid-masjid, sesuai dengan protokol Kementerian Wakaf dan Agama.

Para menteri dan kepala instansi pemerintah diminta mengatur jadwal kerja karyawannya dengam kapasitas maksimal 50 persen pegawai.

Sektor swasta dan produktif harus bekerja dalam keadaan darurat dan dengan kapasitas maksimum 50 persen dari karyawan mereka.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Toko dan toko, tukang cukur dan salon kecantikan, dan klub kesehatan harus bekerja dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran dilarang keras menyelenggarakan sarapan rombongan yang menyebabkan keramaian, dan setiap restoran yang melanggar akan ditutup.

Bank akan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sesuai instruksi Otoritas Moneter Palestina.

Rumah sakit dan pusat kesehatan swasta harus menerima pasien COVID-19 yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Dikecualikan dari prosedur yang ditetapkan dalam resolusi ini adalah, layanan kota dan darurat, pergerakan pertanian, makanan, perbekalan medis dan kesehatan, serta staf Kementerian Pendidikan, toko roti dan apotek. (T/ara/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda