Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengeluarkan peringatan keras terkait strategi Israel yang dinilai sebagai upaya “mengulur waktu” untuk memperparah pembersihan etnis dan pengusiran rakyat Palestina dari tanah air mereka.
Dalam pernyataan resminya pada Ahad (12/1), Kementerian menegaskan bahwa strategi tersebut bertujuan untuk mengubah realitas politik, hukum, dan sejarah di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, demi mendukung tujuan ekspansi kolonial dan rasis Israel.
Kementerian mengecam upaya berkelanjutan otoritas penjajah Zionis Israel yang merusak hak-hak rakyat Palestina dan mengabaikan keputusan serta kerangka hukum internasional.
Otoritas penjajah Zionis Israel disebut terus menggunakan taktik untuk melanjutkan tindakan genosida, pengusiran, dan aneksasi wilayah Palestina.
Baca Juga: Sebanyak 110 Warga Palestina akan Dibebaskan Pada Pertukaran Tahanan Kamis Ini
Selain itu, Kementerian juga mengutuk fokus Israel pada solusi militer dan keamanan yang semakin membahayakan kehidupan dan keberadaan rakyat Palestina di tanah air mereka. Pendekatan tersebut dinilai mengesampingkan upaya penyelesaian politik yang didasarkan pada hukum dan upaya perdamaian internasional.
Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah hukum dan etis yang berani guna memaksa Israel, sebagai otoritas penjajah, untuk segera menghentikan tindakan genosida tersebut.
Peringatan itu juga menyerukan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2735 dan pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengharuskan adanya pengaturan internasional yang mengikat demi menjamin perlindungan hak dan kedaulatan rakyat Palestina.[]
Baca Juga: Israel Terima Daftar Sandera yang akan Dibebaskan Selanjutnya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 45 Truk BAZNAS Bantuan Masyarakat Indonesia Berhasil Masuk Gaza