Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Sambut Baik Bergabungnya Bolivia di ICJ

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 33 detik yang lalu

33 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi: Meja hakim Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Foto: Opiniojuris.org)

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada hari Jumat (11/10) menyambut baik deklarasi Bolivia untuk bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan di Mahkamah Internasional ICJ untuk menuntut genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Kementerian mengatakan, keputusan Bolivia untuk bergabung dengan kasus tersebut menunjukkan komitmen teguh terhadap keadilan dan aturan hukum internasional, di satu sisi, dan menunjukkan solidaritas yang mendalam serta persahabatan bersejarah antara Palestina dan Bolivia, di sisi lain. WAFA melaporkan.

Kementerian menyerukan kepada semua negara anggota Konvensi Genosida untuk bergabung dan mengumumkan partisipasi efektif mereka dalam kasus genosida Israel di ICJ, khususnya bahwa mengakhiri genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina dan memerangi impunitas Israel adalah tanggung jawab yang harus ditangani bersama demi kemanusiaan dan hukum internasional.

Bolivia mengajukan permohonannya pada hari Selasa untuk bergabung dalam kasus tersebut, yang menuduh Israel melakukan “tindakan genosida” di Gaza, yang melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga: WHO: Hampir Tidak Ada Layanan Kesehatan Tersisa di Gaza Utara

“Perang genosida Israel terus berlanjut, dan perintah Pengadilan tetap tidak berlaku bagi Israel,” kata Bolivia dalam pengajuannya ke ICJ.

Bolivia berupaya melakukan intervensi karena menganggap mereka memiliki tanggung jawab untuk mengutuk kejahatan genosida.

Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan di Den Haag pada akhir tahun 2023, menuduh Israel, yang telah melancarkan agresi genosida terhadap Gaza sejak Oktober lalu, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Israel melanjutkan serangan genosidanya di Jalur Gaza dengan mengabaikan sepenuhnya Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan Israel dalam keputusan yang mengikat secara hukum untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, yang dapat melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. []

Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Pasien Anak-Anak dari Gaza Utara

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ambulans di Gaza Berhenti Beroperasi karena Kekurangan Bahan Bakar

Rekomendasi untuk Anda