Amsterdam, MINA – Majelis Tinggi di parlemen Belanda pada Selasa (26/6) mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian cadar yang menutupi wajah di gedung-gedung publik, seperti sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit.
Majelis Rendah menyetujui RUU itu pada tahun 2016, setelah upaya memberlakukan larangan yang lebih umum terhadap burqa dan cadar sejenis lainnya yang menutupi wajah gagal.
Politisi sayap kanan yang anti-Islam, Geert Wilders, telah mendorong pelarangan itu selama lebih dari satu dekade, Daily Sabah melaporkan.
Undang-undang baru ini melarang semua pakaian menutupi wajah, termasuk misalnya helm motor dan topeng ski, di gedung-gedung publik, tetapi tidak di jalan.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Hukum Belanda digambarkan oleh pemerintah sebagai “netral dari agama”, dan dibenarkan sebagai upaya untuk membuat negara lebih aman, tetapi kritikus mengatakan upaya itu hanyalah dalih karena satu-satunya tujuan utama adalah untuk menyingkirkan cadar Islam, seperti burqa dan niqab.
Badan penasihat utama pemerintah Belanda pada 2015 mengatakan pilihan untuk mengenakan cadar Islam dilindungi oleh hak konstitusional untuk kebebasan beragama, dan bahwa tidak ada dasar untuk membatasi hak itu.
Juga dikatakan bahwa aturan hukum tidak diperlukan, karena hanya 200 hingga 400 wanita di Belanda yang mengenakan burqa atau niqab, sehingga mustahil mereka akan menimbulkan masalah yang cukup besar bagi sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
Tindakan pelarangan terhadap pemakaian cadar Islam telah dilakukan di Belgia, Perancis, Denmark dan Spanyol, di antara yang lainnya. (T/R11/RS1)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)