Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Sahkan UU Pemenjaraan Anak, Langgar Hukum Internasional

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Knesset (Parlemen Israel) [Foto: Palinfo]

Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Jumat (8/11) mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan memenjarakan anak berusai di bawah 14 tahun. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Hukum dan Perjanjian Internasional. Al-Jazeera melaporkan.

Adanya undang-undang tersebut sekaligus membuktikan bahwa rezim Israel tidak menghormati hukum internasional, bersifat rasis dan tidak tunduk pada PBB.

Gerakan perjuangan Palestina (Hamas) mendesak PBB dan semua lembaga internsional lainnya untuk menentang Undang-Undang Pemenjaraan Anak-Anak yang baru disahkan oleh Israel tersebut.

Sebelumnya, Knesset telah berulang kali membuat undang-undang kontroversial yang tidak sejalan dengan hukum internasinal, bahkan melanggarnya.

Baca Juga: Netanyahu Tunjuk Katz Jadi Menhan Baru Israel

Sementara sudah banyak resolusi PBB yang seharusnya diimplementasikan, namun bagi Israel hal itu tidak berlaku.

Sementara itu, PBB mengingatkan situasi yang semakin memburuk di Gaza seiring blokade Zionis Israel dan serangan yang belum juga berhenti. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB: 70% Korban Agresi Israel di Gaza Anak-Anak dan Perempuan

Rekomendasi untuk Anda