Tel Aviv, MINA –Parlemen Israel (Knesset) pada Senin malam (27/1) menyetujui rancangan undang-undang kontroversial yang memungkinkan penguasaan atas sejumlah tanah milik warga Palestina di wilayah Tepi Barat.
Keputusan itu diambil dengan mayoritas tipis, di mana 62 anggota Knesset mendukung sementara 55 menentang.
Keputusan tersebut memicu gelombang kritik dari komunitas internasional dan para pegiat hak asasi manusia. Wafa melaporkan.
Rancangan undang-undang tersebut, yang disebut sebagai “Undang-Undang Pengaturan Tanah”, dirancang untuk memberikan legalitas terhadap pos-pos pemukiman Israel yang sebelumnya dianggap ilegal menurut hukum Israel.
Baca Juga: Hamas: Pulangnya Warga ke Rumahnya Bukti Gagalnya Israel Kuasai Gaza
Dengan undang-undang ini, tanah yang sebelumnya dimiliki oleh warga Palestina dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara Israel atau pemukim Israel.
Perdana Menteri Penjajah Israel, Benyamin Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat.
Namun, kelompok oposisi dan organisasi hak asasi manusia mengecam langkah tersebut sebagai tindakan yang melanggar hak-hak dasar warga Palestina.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah negara, termasuk Uni Eropa, telah menyatakan keprihatinan mendalam terhadap keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai hambatan serius bagi upaya perdamaian di Timur Tengah.[]
Baca Juga: Polisi Gaza Jinakkan Puluhan Rudal Sisa-Sisa Serangan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Udara Israel Syahidkan Pengemudi Buldoser Palestina di Gaza