Parmusi dan 300 Petani Kupang Bahas Penggunaan Lahan Kosong

, MINA – Lebih dari 300 petani hutan di Kabupaten dan , Nusa Tenggara Timur () mengadakan pertemuan dengan Pengurus Wilayah (PW) Persaudaraan Muslimin () NTT dan Pengurus Parmusi Pusat  di Aula Universitas Kupang, Sabtu (23/11).

Pertemuan ini membahas rencana penggunaan milik negara oleh warga muslim dan non muslim yang kini tengah diperjuangkan oleh PW Parmusi NTT, sesuai dengan rencana Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memanfatkan lahan kosong milik negara.

Pertemuan juga dihadiri oleh Ketua Umum PP Parmusi Abusamah Hisyam.

Ketua PW Parmusi NTT Abu Lamahoda mengatakan, bahwa ada 85 kelompok tani di kota/kabupaten Kupang yang ingin menggunakan lahan kosong milik negara untuk bercocok tanam.

Baca Juga:  Parmusi Sepakati Fatwa MUI Tentang Penggunaan Atribut Natal

“Ada 85 kelompok tani yang kita bina,  masing-masing kelompok ada 20-25 orang. Para kelompok tani ini tengah kita perjuangkan bersama agar bisa mendapatkan lahan kosong milik negara untuk dikelola sebagai ladang pertanian dan perkebunan,” kata Abu.

Ia mengatakan mereka bukan dari umat muslim saja, namun justru lebih banyak non muslim yang ikut dibina Parmusi, di wilayah NTT adalah minoritas.

“Namun, Parmusi lebih mengedepankan kepedulian sosial seperti visi misi Parmusi selalu mengayumi dan merangkul semua umat demi kemaslahatan bersama,” tegas dia.

“Justru yang kita perjuangkan kebanyakan dari masyarakat non muslim. Bahkan di luar sana masih ada ribuan yang belum bisa ikut dalam pertemuan ini. Parmusi berjuang untuk kemaslahatan umat,” jelas Abu.

Baca Juga:  Ketua IIS: Potensi Asuransi Syariah di Indonesia Sangat Besar

Dia mengatakan, Parmusi berjuang bersama rakyat kecil karena masyarakat di sini banyak yang belum memiliki rumah dan mata pencaharian.

Kebetulan, Ia mendengar kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan program penggunaan lahan kosong milik negara untuk dimanfaatkan masyarakat.

“Program tersebut kemudian kita tangkap, dan kebetulan di NTT masih banyak lahan kosong milik negara yang menurut kami bisa dimanfaatkan oleh warga. Karena di NTT masih banyak masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan, mereka belum punya tempat tinggal dan penghasilan tetap,” jelasnya.

Sejauh ini, PW Parmusi sudah membuat proposal pengajuan penggunaan lahan untuk warga ditunjukan ke KLHK. Beberapa syarat juga sudah terpenuhi, misalnya pembuatan peta lahan kosong yang nantinya akan digunakan.

Baca Juga:  Masjid Darul Hijrah-Keumatan KKBD Kupang Salurkan Bantuan kepada Santri Pengungsian

Pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya SK dari kelurahan atau desa tentang kelompok tani yang akan menggunakan lahan kosong tersebut.

“Jadi tinggal menunggu Surat Keputusan KS kelompok tani saja dari kelurahan/desa. Kalau peta wilayah kita sudah ada, warga bisa menggunakan lahan kosong sebagai Hak Guna Usaha (HGU) masing-masing maksimal satu hektar atau setengah hektar,” jelasnya. (L/R03)

Mi’raj News Agency (MINA)