Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parmusi Perkuat Gugatan Copot Ahok di PTUN

kurnia - Jumat, 14 April 2017 - 02:13 WIB

Jumat, 14 April 2017 - 02:13 WIB

369 Views ㅤ

Parmusi Datangi PTUN Gugat Presiden Jokowi "Copot Ahok" (Foto: Sahrudi/MINA)

Parmusi Datangi PTUN Gugat Presiden Jokowi “Copot Ahok” (Foto: Sahrudi/MINA)

Jakarta, 17 Rajab 1438/13 April 2017 (MINA) – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) memperkuat permohonan pencopotan Gubenur DKI Jakarta terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok kepada Presiden RI melalui PTUN Jakarta Timur.

Tim Kuasa Hukum Parmusi Rahman, SH. MH usai sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua PTUN Ujang Abdullah,SH mengatakan, pihaknya telah nencabut gugatan kepada Presiden yang didaftarkan pada 20 Februari register perkara nomor 41 dan mengajukan “permohonan” kepada Presiden melalui PTUN dengan nomor pendaftaran 3/P/FP/2017/PTUN-JKT.

“Bila Parmusi menempuh proses gugatan, maka membutuhkan waktu lama untuk mencapai putusan sekitar 6-8 bulan padahal Pemilihan Gebernur (Pilgub) berlangsung 19 April. Dengan proses “permohonan” kepada Presiden sidang dapat berlangsung selama-lamanya 21 hari dan sudah harus ada keputusan final yang mengikat sesuai Pasal 16 Perma 5/2015,” kata Rahman dalam keterangan tertulis yang diterima Miraj Islamic News Agency (MINA), Kamis (13/4).

Rahman menjelaskan, pada 7 Maret Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan Sekjen Parmusi Abdurrahnan Syagaff atas nama PP Parmusi telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI agar segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Karena sudah berstatus terdakwa. Sesuai Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang telah ditetapkan pengadilan sebagai terdakwa harus segera diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD,” jelas Rahman.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam juga menyatakan, bilamana Ahok dibiarkan menjadi Gubernur DKI serta melenggang mengikuti pilgub putaran kedua, Presiden juga melanggar UU No no.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pasal 10, serta Sumpah dan Janji Presiden Pasal 9 UUD 45 Amandemen ke-4.

“Oleh sebab itu, Presiden harus segera mencopot Ahok sebagai Gubernur terdakwa,” tegas Usamah. (L/R03/RS1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia