Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pascakasus Baiq Nuril, Pemerintah Buka Diri Perbaikan Kembali UU ITE

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 3 Agustus 2019 - 12:35 WIB

Sabtu, 3 Agustus 2019 - 12:35 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan, pemerintah membuka diri untuk melakukan perbaikan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Hal itu menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi  UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8) sore.

Diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti kita hilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.

“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.

Menkumham menamping kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi  masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. (R/R10)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom