Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar manasik secara online bagi calon jamaah haji 1441H/2020M. Inovasi ini dilakukan karena adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia.
“Karena tidak boleh ada kerumunan apalagi ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, alternatifnya adalah (manasik) melalui online (daring),” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu (11/4).
Pada tahun-tahun lalu, manasik haji dilakukan secara klasikal oleh para pembimbing manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Nizar berpesan, agar para pembimbing manasik dapat meningkatkan kemampuannya sehingga mampu melakukan bimbingan manasik secara daring.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Teman-teman KUA ini harus ditingkatkan kemampuannya untuk melakukan bimbingan manasik secara online,” ujar Nizar.
Menurutnya, saat ini Kemenag tengah menyiapkan materi bimbingan manasik berbasis audio visual. Materi ini nantinya bisa diunduh di laman haji.kemenag.go.id atau kemenag.go.id.
Nizar juga meminta seluruh Kepala Seksi PHU pada Kantir Wilayah Kemenag Kota serta para pembimbing manasik di KUA terus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Selain bimbingan manasik secara online, Kemenag pun akan mengoptimalkan pengiriman buku manasik, serta pemberian materi manasik melalui media massa.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Hal ini bertujuan untuk memberikan persiapan secara optimal kepada para calon jemaah haji. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, calon jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 26 Juni 2020. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka