Ramallah, MINA – Asosiasi Dokter Palestina membatalkan pemogokan pada Rabu (26/12) menyusul putusan Mahkamah Agung yang melarang pemogokan dan meminta anggotanya untuk kembali bekerja pada Kamis (27/12).
Kementerian Kesehatan Palestina sebelumnya mendesak semua dokter yang mogok untuk segera kembali bekerja atau menghadapi konsekuensi hukum setelah putusan Mahkamah Agung, demikian Wafa melaporkan.
Asosiasi Dokter Palestina akan mematuhi putusan pengadilan karena menghormati sistem peradilan Palestina dan karenanya membatalkan pemogokan.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan, undang-undang yang disahkan pada tahun 2017 melarang staf kesehatan, kecuali administrator, untuk mogok karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sebelumnya para dokter mogok setelah menuduh pemerintah mengabaikan keluhan mereka tentang undang-undang baru yang berkaitan dengan keselamatan dalam praktek dan kesehatan orang-orang di mana dokter dapat ditangkap dan dipenjara karena malpraktek. (T/SR/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza